Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menuntaskan proses pengalihan utang senilai 35 juta dolar AS (sekitar Rp573 miliar) untuk kegiatan konservasi dan perlindungan terumbu karang di tanah air.
Direktur Konservasi Akosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan, mengatakan pemanfaatan dana pengalihan utang ini di fokuskan untuk mendukung perlindungan dan konservasi ekosistem terumbu karang di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Banda.
Kesepakatan pengalihan utang itu terjadi melalui peran dua organisasi konservasi nirbala internasional yaitu The Nature Conservancy (TNC) dan Conservancy International (Cl). Kedua organisasi itu memiliki rekan kerja di wilayah Indonesia yaitu Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia.